Thursday, December 18, 2014

Contoh kasus dan solusi dalam manajemen Proyek dan Resiko

Contoh kasus dan solusi dalam manajemen Proyek dan Resiko

Manajemen proyek  adalah suatu rencana pekerjaan yang di susun secara sistematik sehingga suatu pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan baik atau bisa di sebut juga sebagai cara mengelola dan mengorganisir berbagai aset, sumber daya manusia, waktu serta kualitas pekerjaan proyek, sehingga proyek menghasilkan kualitas yang maksimal dalam waktu yang sudah direncanakan serta memberikan efek kesejahteraan bagi karyawan, sebagai contoh kita ambil yaitu pembangunan sebuah rumah, pada saat pembuatan rumah, kita harus membutuhkan berbagai macam bahan material seperti pasir, semen, batu bata, dsb.
Tujuan manajemen proyek.
Suatu proyek pasti mempunyai suatu tujuan yang ingin dicapai. Dalam mencapai tujuan tersebut, suatu proyek biasanya mempunyai kegiatan yang berlangsung dalam waktu tertentu dengan hasil akhir tertentu. Proyek dapat dibagi-bagi menjadi sub-sub pekerjaan yang harus diselesaikan dengan batas waktu tertentu untuk mencapai tujuan proyek secara keseluruhan dengan tepat waktu.

Ciri-ciri proyek
Secara umum ciri- ciri proyek dapat dikelompokan ke dalam 4 (empat) kelompok:
- proyek mempunyai tujuan yaitu menghasilkan barang dan jasa.
- proyek memerlukan input berupa factor-faktor produksi atau sumber daya, seperti modal, tanah dan material, peralatan, tenaga pegawai dan kepemimpinan.
- proyek mempunyai titik awal dan titik akhir;
- dalam waktu tertentu setelah proyek selesai, mulai dapat menghasilkan.enyelesaikan proyek.

Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian
Contoh kasus Manajemen Resiko pada Perusahaan SDA :

Resiko kerusakan lingkungan PT. Lapindo Brantas

Kerusakan lingkungan harus menjadi salah satu perhatian penting dari perusahaan.  Dalam menjalankan aktivitas produksinya tidak menutup kemungkinan perusahaan akan memberikan dampak sampingan yang mengandung potensi masalah terhadap lingkungan, yang akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.  Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan pada gilirannya akan berbalik kepada perusahaan itu sendiri berupa adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti; masyarakat sekitar, pemerintah atau organisasi aktivis lingkungan.  Lebih dari itu isu lingkungan dewasa ini telah menjadi perhatian berbagai pihak baik di dalam negeri (nasional) maupun dunia (internasional).

Perusahaan yang tidak ramah terhadap lingkungan, bisa saja izin usahanya akan dicabut oleh pemerintah, pengajuan kreditnya tidak bisa direalisasikan oleh bank, atau produknya ditolak oleh pasar/khususnya pasar ekspor ke negara-negara tertentu seperti Amerika dan negara-negara Eropa.  Jadi kerusakan lingkungan oleh perusahaan pada gilirannya dapat menimbulkan risiko yang sangat besar bagi perusahaan itu sendiri.

Bencana ekologis nasional lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dimulai pada tanggal 28 Mei 2006, saat gas beracun dan lumpur panas menyembur di dekat sumur pengeboran Banjar Panji-1 milik kegiatan pengeboran PT Lapindo Brantas, Inc. yang hingga penelitian ini dilaksanakan masih belum dapat dihentikan.

Kegiatan eksplorasi minyak dan gas sebagaimana dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, Inc. merupakan kegiatan survey seismic dan eksplorasi. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan karena sifat cadangan minyak dan gas bumi yang berada di perut bumi tidak dapat ditentukan lokasinya secara pasti. Karena besarnya volume semburan menyebabkan air Lumpur tersebut dialirkan ke badan air Sungai Porong dan Sungai Aloo demi menjamin keselamatan jiwa masyarakat dan infrastruktur di sekitar lokasi semburan dan ini juga berdampak pada kerusakan ekosistem di sungai tersebut.

Akibat dari masalah ini semua pihak sangat dirugikan terutama masyarakat yang terkena dampak dari lumpur serta polusi udara yang di hasil kan dari lumpur tersebut. Bukan hanya masyarakat, PT. Lapindo Brantas juga mengalami banyak kerugian sehingga berdampak pada semua investor serta karyawan PT. Lapindo Brantas.

Berikut kerugian yang harus dihadapi PT. Lapindo Brantas
Ø  PT. Lapindo Brantas harus mengeluarkan Biaya-biaya karena melanggar hukum
Perusahaan yang mengeluarkan polusi melebihi batas yang diizinkan akan mendapatkan ganjaran hukum, mulai dari hukuman denda sampai pada hukuman yang berat, misalnya penjara.
Ø  PT. Lapindo Brantas harus mengeluarkan Biaya-biaya untuk membayar ganti rugi kepada masayarakat yang terkena lumpur serta memberikan tempat tinggal yang layak.
Ø  Para Investor tidak lagi bekerjasama dengan PT. Lapindo Brantas, investor akan lebih tertarik untuk meminjamkan/ menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masalah polusi.
Ø  Izin Usaha PT. Lapindo Brantas terancam di cabut oleh Pemerintah karena perusahaan tersebut dianggap bermasalah dan merugikan banyak pihak.
Ø  PT. Lapindo harus membayar Gaji Karyawan serta pesangonnya.

Upaya-upaya meminimalkan Risiko Lingkungan

Upaya meminimalkan risiko lingkungan pada dasarnya adalah dilakukan dengan cara menerapkan Manajemen yang baik. Dengan menerapkan Manajemen yang baik, berarti perusahaan akan melakukan:
1.      Untuk bidang usaha tertentu terutama PT. Lapindo Brantas perlu melakukan AMDAL (Analisa mengenai Dampak Lingkungan) sebelum usaha tersebut dimulai.
2.      Gunakan teknologi dan buat keputusan dengan beberapa para Ahli dalam mengatasi limbah tersebut.
3.      Pilih Lokasi Perusahaan yang jauh dari lingkungan masayarakat.
4.      Lakukan audit Lingkungan.


Contoh Kasus ke 2 pada perusahaan Software :

Software House ABC merupakan sebuah perusahaan pembuatan perangkat lunak yang memprioritaskan dirinya dalam pengembangan perangkat lunak produksi masal untuk keperluan perusahaan dagang, khususnya dalam hal inventory dan payroll.

Salah satu proyek perangkat lunak yang sedang dikembangkan saat ini adalah MyBiz 2. Dalam proses pengembangannya, seringkali Software House ABC harus menghadapi resiko atau masalah yang sifatnya tidak terduga. Resiko yang muncul akan menghambat jalannya proses pengembangan perangkat lunak. Metode yang digunakan untuk mengatasinya selama ini bersifat reaktif atau hanya akan direncanakan jika resiko sudah benar-benar terjadi. Karenanya Software House ABC membutuhkan sebuah metode manajemen resiko khususnya untuk proyek MyBiz 2 ini. 

Penelitian ini dilakukan berdasarkan metodologi manajemen resiko proyek pengembangan perangkat lunak yang ada dan dilakukan melalui lima tahap yaitu tahap perencanaan manajemen resiko, tahap identifikasi resiko, tahap analisa resiko, tahap perencanaan respon resiko, dan tahap pengawasan dan kontrol resiko. Tujuan dari penelitian ini adalah menerapkan manajemen resiko sesuai dengan metodologi yang ada pada proyek MyBiz 2. Hasil yang diharapkan dari penelitian adalah dokumentasi penerapan manajemen resiko proyek pengembangan perangkat lunak MyBiz 2 di Software House ABC. 



referensi : sumber